Cakra Muda Buana

Cakra Muda Buana menyediakan pelatihan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan standar nasional. Dengan mengikuti pelatihan ini, Anda akan memperoleh sertifikasi resmi yang diakui oleh pemerintah, sehingga dapat membuka peluang karir yang lebih luas di berbagai sektor industri. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan kemampuan praktis yang diperlukan dalam menghadapi tantangan di tempat kerja, menjadikan Anda lebih siap dan kompeten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesional.

Sertifikasi KEMNAKER RI dari Cakra Muda Buana tidak hanya meningkatkan kredibilitas Anda di mata perusahaan, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif dalam pasar tenaga kerja yang semakin ketat. Pelatihan ini mencakup berbagai topik penting seperti keselamatan dan kesehatan kerja, manajemen risiko, dan prosedur operasional standar yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Dengan sertifikasi ini, Anda tidak hanya meningkatkan nilai diri sebagai profesional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif. Bergabunglah dengan Cakra Muda Buana dan jadikan sertifikasi KEMNAKER RI sebagai langkah strategis untuk mengembangkan karir Anda ke level berikutnya.

AHLI K3 KONTRUKSI

Ahli K3 Konstruksi

Ahli K3 Konstruksi Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang memiliki keahlian dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor konstruksi. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merancang, mengimplementasikan, dan mengawasi program K3 yang khusus diterapkan di proyek konstruksi, seperti pengelolaan risiko terkait alat berat, bahan bangunan, dan kondisi kerja yang berbahaya. Ahli K3 Konstruksi juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi risiko, memberikan pelatihan keselamatan kepada pekerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang berlaku. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja konstruksi yang aman, mengurangi kecelakaan kerja, dan melindungi pekerja serta lingkungan proyek.

OPERATOR CRANE

Operator Crane

Operator Crane Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bekerja sebagai operator crane di berbagai industri. Kompetensi ini mencakup pemahaman tentang jenis-jenis crane, prosedur pengoperasian yang aman, teknik pengangkatan dan pemindahan beban, serta pengendalian crane dalam situasi darurat. Operator crane juga harus mampu melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat, mengenali potensi bahaya, dan mematuhi prosedur keselamatan kerja. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan operator crane dapat menjalankan tugasnya dengan aman, efisien, dan sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku.

OPERATOR FORKLIFT

Operator Forklift

Operator Forklift Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bertugas mengoperasikan forklift dalam berbagai industri. Kompetensi ini mencakup pemahaman tentang jenis forklift, prosedur pengoperasian yang aman, teknik pengangkatan dan pemindahan barang, serta pengendalian forklift dalam kondisi tertentu. Operator forklift juga harus mampu melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat, mengenali potensi bahaya, dan mematuhi prosedur keselamatan kerja yang berlaku. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan operator forklift dapat bekerja secara aman, efisien, dan sesuai dengan regulasi keselamatan yang ditetapkan.

K3 SUPERVISI PERANCAH

K3 Supervisi Perancah

K3 Supervisi Perancah Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bertugas mengawasi dan memastikan penerapan keselamatan dalam penggunaan perancah di tempat kerja. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk memimpin tim teknisi perancah, mengevaluasi dan mengawasi pemasangan, pemeliharaan, serta pembongkaran perancah sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku. Supervisi perancah juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi bahaya, memberikan pelatihan dan pengarahan kepada pekerja, serta memastikan kepatuhan terhadap standar K3. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan perancah, memastikan semua prosedur dilakukan dengan aman dan efisien

K3 TEKNISI PERANCAH

K3 Teknisi Perancah

K3 Teknisi Perancah Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bekerja sebagai teknisi perancah di tempat kerja. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merancang, memasang, memeriksa, dan memelihara perancah sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku. Teknisi perancah juga harus mampu mengidentifikasi potensi bahaya, memastikan kestabilan dan keamanan perancah yang digunakan, serta memberikan pelatihan kepada pekerja tentang prosedur keselamatan saat menggunakan perancah. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan penggunaan perancah yang aman dan sesuai standar, sehingga mencegah kecelakaan kerja di area yang menggunakan perancah.

AHLI K3 KIMIA

Ahli K3 Kimia

SKKNI Ahli K3 Kimia Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bekerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri kimia. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya kimia di tempat kerja, mengevaluasi risiko, serta merancang dan mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian risiko. Selain itu, ahli K3 Kimia juga bertanggung jawab untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan pelatihan kepada pekerja tentang cara bekerja dengan bahan kimia secara aman. Tujuan utama SKKNI ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di industri kimia dengan meminimalkan potensi bahaya yang terkait dengan bahan kimia.

PETUGAS K3 KIMIA

Petugas K3 Kimia

Petugas K3 Kimia Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bekerja sebagai petugas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri kimia. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengenali bahaya kimia, melakukan penilaian risiko, serta menerapkan prosedur keselamatan dalam menangani bahan kimia dan proses yang berisiko. Petugas K3 Kimia juga bertanggung jawab untuk melakukan inspeksi rutin, pengawasan, dan memastikan pekerja mematuhi peraturan keselamatan. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan lingkungan kerja di sektor kimia aman, dengan mengelola potensi bahaya kimia secara efektif, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

AHLI K3 LINGKUNGAN KERJA

Ahli K3 Lingkungan Kerja

Ahli K3 Lingkungan Kerja Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas mengelola keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kaitannya dengan lingkungan kerja secara keseluruhan. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang berhubungan dengan kondisi fisik dan lingkungan tempat kerja, seperti ventilasi, suhu, kebisingan, pencahayaan, dan bahan berbahaya. Ahli K3 Lingkungan Kerja juga bertanggung jawab untuk merancang, menerapkan, dan memantau kebijakan serta prosedur untuk menjaga kesehatan pekerja dan memastikan tempat kerja bebas dari potensi bahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan atau keselamatan. Tujuan dari SKKNI ini adalah menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sesuai dengan regulasi yang berlaku.

TEKNISI K3 RUANG TERBATAS

Teknisi K3 Ruang Terbatas

Teknisi K3 Ruang Terbatas Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas menangani keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di ruang terbatas. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi potensi bahaya di ruang terbatas, seperti kekurangan oksigen, gas beracun, atau kondisi berbahaya lainnya, serta melakukan evaluasi dan pengendalian risiko. Teknisi K3 Ruang Terbatas juga harus dapat merancang dan mengimplementasikan prosedur keselamatan, memberikan pelatihan kepada pekerja, serta memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk melindungi pekerja yang bekerja di ruang terbatas dan memastikan bahwa semua prosedur keselamatan dijalankan dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

TEKNISI K3 DETEKSI GAS

Teknisi K3 Deteksi Gas

Teknisi K3 Deteksi Gas Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas dalam pengoperasian dan pemeliharaan alat deteksi gas di lingkungan kerja. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi jenis gas berbahaya yang mungkin ada, menggunakan peralatan deteksi gas dengan tepat, serta melakukan kalibrasi dan pemeliharaan alat deteksi gas. Teknisi K3 Deteksi Gas juga harus mampu mengevaluasi tingkat risiko terkait keberadaan gas berbahaya dan mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah kecelakaan. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan keselamatan pekerja dengan memantau dan mendeteksi gas berbahaya secara efektif, sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku.

TENAGA KERJA BANGUNAN TINGGI

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bekerja pada proyek konstruksi bangunan tinggi. Kompetensi ini mencakup pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terkait dengan pekerjaan di ketinggian, penggunaan alat pelindung diri (APD), serta pengoperasian peralatan yang diperlukan untuk bekerja di bangunan tinggi, seperti scaffolding, elevator konstruksi, dan alat pemanjat. Tenaga kerja juga diharuskan menguasai teknik pengamanan yang tepat untuk mencegah risiko jatuh, serta prosedur evakuasi dalam situasi darurat. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja yang terlibat dalam konstruksi bangunan tinggi, dengan meminimalkan potensi kecelakaan dan cedera.

TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN

Tenaga Kerja Pada Ketinggian

Tenaga Kerja pada Ketinggian Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bekerja di ketinggian, seperti dalam pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan gedung. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi bahaya yang terkait dengan bekerja di ketinggian, menggunakan alat pelindung diri (APD) yang tepat, serta menguasai teknik pengamanan dan pengoperasian alat yang digunakan untuk bekerja di ketinggian, seperti tangga, scaffolding, atau harness. Tenaga kerja pada ketinggian juga harus memahami prosedur darurat, serta mampu melakukan pekerjaan dengan aman dan efisien untuk menghindari kecelakaan. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan keselamatan pekerja yang bekerja di ketinggian, dengan mencegah potensi kecelakaan akibat jatuh atau cedera lainnya.

PETUGAS P3K

Petugas P3K

Petugas P3K Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk mengidentifikasi dan memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan ringan hingga berat, serta mengelola situasi darurat sebelum bantuan medis profesional datang. Petugas P3K juga harus mampu menggunakan peralatan medis dasar, menguasai teknik pertolongan pertama seperti resusitasi jantung paru (CPR), serta memahami prosedur evakuasi korban. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan adanya penanganan cepat dan tepat terhadap kecelakaan di tempat kerja, sehingga dapat mengurangi risiko cedera serius dan menyelamatkan nyawa pekerja.

AHLI K3 UMUM

Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang memiliki keahlian dalam keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di berbagai jenis industri. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merancang, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi program K3 yang efektif, serta mengidentifikasi dan mengendalikan risiko bahaya di tempat kerja. Ahli K3 Umum juga bertanggung jawab untuk memastikan penerapan prosedur keselamatan, memberikan pelatihan kepada pekerja, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan K3 yang berlaku. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku di industri manapun.

AUDITOR INTERNAL SMK 3

Auditor Internal SMK3

Auditor Internal SMK3 Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas melakukan audit internal terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di suatu organisasi. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan menyusun laporan hasil audit yang mengevaluasi kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan peraturan K3 yang berlaku. Auditor Internal SMK3 juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi potensi risiko, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memastikan efektivitas implementasi SMK3 dalam mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan organisasi mematuhi standar K3 dan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS A

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang memiliki keahlian dalam menangani kebakaran di tempat kerja, khususnya untuk kebakaran dengan tingkat risiko tinggi. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merencanakan, mengorganisir, dan melaksanakan program pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang efektif. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas A juga harus mampu melakukan inspeksi keselamatan kebakaran, menyusun prosedur darurat, memberikan pelatihan kepada pekerja, serta mengkoordinasikan tindakan pemadaman kebakaran sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan kesiapan dan kemampuan penanggulangan kebakaran yang maksimal di tempat kerja guna melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.

KOORDINATOR PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS B

Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B

Koordinator Penanggulangan Kebakaran Kelas B Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang bertugas mengkoordinasikan upaya penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan tingkat risiko kebakaran menengah. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merencanakan dan mengelola program penanggulangan kebakaran, memastikan ketersediaan peralatan pemadam kebakaran yang tepat, serta mengoordinasikan tim penanggulangan kebakaran. Koordinator juga bertanggung jawab untuk melaksanakan simulasi kebakaran, memberikan pelatihan kepada pekerja, dan melakukan evaluasi serta penyempurnaan prosedur kebakaran. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan penanggulangan kebakaran yang efektif dan sesuai prosedur untuk melindungi pekerja dan fasilitas kerja.

AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN KELAS C

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas C

Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas C Kemnaker menetapkan standar kompetensi untuk individu yang memiliki keahlian dalam penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan tingkat risiko kebakaran rendah. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk merancang dan mengimplementasikan program pencegahan kebakaran, serta melakukan identifikasi potensi bahaya kebakaran di lingkungan kerja. Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran Kelas C juga bertanggung jawab dalam memberikan pelatihan kebakaran, memastikan ketersediaan alat pemadam kebakaran, serta mengevaluasi dan menyempurnakan prosedur penanggulangan kebakaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk menjaga keselamatan pekerja dan mencegah kebakaran dengan pendekatan yang sesuai dengan tingkat risiko di tempat kerja.

PETUGAS PERAN KEBAKARAN KELAS D

Petugas Peran Kebakaran Kelas D

Petugas Peran Kebakaran Kelas D Kemnaker menetapkan standar kompetensi bagi individu yang bertugas dalam penanggulangan kebakaran dengan tingkat risiko rendah di tempat kerja. Kompetensi ini mencakup kemampuan untuk melaksanakan prosedur pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran, serta memberikan pertolongan pertama pada kebakaran kecil. Petugas Peran Kebakaran Kelas D juga harus memahami teknik dasar pemadaman dan prosedur evakuasi yang aman. Tujuan dari SKKNI ini adalah untuk memastikan kesiapan petugas dalam menghadapi situasi kebakaran dengan cara yang efektif dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

*Klik pada masing – masing pelatihan untuk melihat lebih detail