Apa Itu Confined Space? Kenali Definisi, Risiko, dan Regulasi K3-nya

Apa Itu Confined Space? Kenali Definisi, Risiko, dan Regulasi K3-nya

Ruang terbatas atau confined space adalah istilah yang sering muncul dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama di sektor konstruksi, industri migas, manufaktur, dan sektor lainnya yang memiliki potensi risiko tinggi. Namun, tidak sedikit pekerja maupun pemilik usaha yang belum memahami secara menyeluruh arti dari confined space, serta pentingnya penanganan yang tepat sesuai standar K3 di Indonesia.

Definisi Confined Space Menurut Regulasi Indonesia

Menurut Permenakertrans No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, ruang terbatas (confined space) adalah ruangan tertutup yang memiliki ventilasi terbatas, tidak dirancang untuk aktivitas kerja secara terus menerus, namun memungkinkan seseorang masuk untuk melakukan pekerjaan tertentu, seperti pemeriksaan, pemeliharaan, atau perbaikan.

Contoh confined space antara lain:

  • Tangki
  • Saluran air atau pipa besar
  • Sumur
  • Ruang mesin kapal
  • Ruang bawah tanah yang sempit dan tidak berventilasi

Karakteristik Confined Space

  1. Ruang tertutup dan terbatas
  2. Akses masuk dan keluar terbatas
  3. Ventilasi alami yang tidak mencukupi
  4. Memiliki potensi atmosfer berbahaya
  5. Tidak dirancang untuk aktivitas kerja jangka panjang

Risiko Bekerja di Confined Space

Bekerja di ruang terbatas memiliki risiko yang sangat tinggi jika tidak dikelola dengan baik. Berdasarkan data K3, banyak kasus kematian dalam confined space disebabkan oleh kekurangan oksigen, paparan gas beracun, ledakan, atau jatuh. Bahkan, satu insiden bisa menyebabkan lebih dari satu korban karena pekerja lain yang berniat menolong turut menjadi korban akibat kurangnya pelatihan atau alat pelindung yang memadai.

Pentingnya Sertifikasi dan Pelatihan K3 Confined Space

Untuk menghindari kecelakaan, pekerja yang akan melakukan pekerjaan di confined space harus memiliki pelatihan dan sertifikasi resmi dari Kemnaker RI. Sertifikasi ini membekali pekerja dengan:

  • Pemahaman risiko confined space
  • Cara penggunaan alat pelindung diri (APD) dan alat pelindung jatuh perorangan (APJP)
  • Prosedur evakuasi dan penyelamatan
  • Pemantauan gas dan atmosfer berbahaya

Pelatihan ini juga wajib dimiliki oleh pengawas, teknisi, dan petugas K3 yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas.

Tingkatkan kompetensimu di bidang K3, khususnya ruang terbatas.

Ikuti pelatihan dan sertifikasi Confined Space, TKPK, maupun TKBT bersama PT Cakra Muda Buana, lembaga PJK3 terpercaya yang mendukung penuh SDM profesional berstandar nasional dan internasional.

#ConfinedSpace #RuangTerbatas #K3Indonesia #PelatihanK3 #SertifikasiK3 #KemnakerRI #TenagaKerjaK3 #PJK3Indonesia #SafetyFirst #KeselamatanKerja #CakraMudaBuana #InfoK3Terbaru #TKPK #TKBT #PekerjaanBerisikoTinggi #TrainingK3 #ConfinedSpaceTraining #PetugasK3 #PekerjaProfesional #RuangTerbatasBerbahaya


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *